Pintasan.co, Kulon Progo – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo telah menerima laporan dari pekerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idulfitri 1446 Hijriah.
Laporan tersebut disampaikan melalui Posko THR yang telah dibuka sejak 10 Maret 2025. Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno, mengungkapkan bahwa ada dua pekerja yang mengajukan aduan mengenai masalah THR.
“Pertama pekerja dari salah satu perusahaan sarung tangan, yang kedua pekerja harian lepas dari salah satu perusahaan farmasi,” ujar Bambang dihubungi pada Selasa (25/03/2025).
Batas waktu pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja adalah maksimal H-7 sebelum hari raya, yaitu pada Senin (24/03/2025) yang lalu.
Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Bambang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi terkait masalah THR yang diajukan oleh pekerja.
Adapun masalah THR dari pekerja perusahaan sarung tangan sudah selesai ditangani.
“THR yang bersangkutan sudah diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja pada Senin kemarin atau tepat di hari terakhir,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk aduan dari pekerja harian lepas di perusahaan farmasi, pemberian THR baru disetujui hari ini.
Menurut Bambang, kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan antara pihak perusahaan dan pekerja.
Meskipun sudah ada kesepakatan, pemberian THR kepada pekerja tersebut tetap tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebab kesepakatannya dibuat sehari setelah batas terakhir pemberian THR.
“Maka kasusnya kami limpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Bambang.
Disnaker Kulon Progo membuka Posko THR hingga 10 April 2025 di kantornya.
Selain bisa langsung datang, aduan juga bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 085117284123 atau menggunakan aplikasi aduan di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyatakan bahwa THR merupakan hak pekerja dan bentuk perlindungan bagi mereka yang telah melaksanakan tugasnya.
Perusahaan juga diimbau untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR.
Di Kulon Progo, terdapat sekitar 100 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lokal.
Tiga di antaranya adalah perusahaan besar, sementara sisanya adalah perusahaan skala menengah dan kecil.
“Pemberian THR juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Agung.