Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyidik dari Kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) meskipun ada revisi dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik kasus tipikor adalah tidak benar,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3).
Politisi dari Gerindra ini menjelaskan bahwa draf pasal dalam revisi KUHAP yang beredar saat ini belumlah final.
“Naskah yang kami kirimkan sebelumnya sudah jelas mencantumkan bahwa penyidik kejaksaan masih berwenang dalam kasus tipikor dan HAM berat,” lanjutnya.
Dalam draf revisi KUHAP yang terbaru, pada Pasal 6 disebutkan bahwa penyidik terdiri dari penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu.
Penjelasan lebih lanjut juga menyebutkan bahwa penyidik tertentu termasuk penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam undang-undang.
PPNS sendiri mencakup beberapa lembaga seperti Bea Cukai, Imigrasi, Tera, Perikanan, serta Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.