Pintasan.co – Dalam khazanah ramadhan, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum puasa bagi seseorang yang meninggalkan shalat. Puasa dan shalat adalah dua ibadah utama dalam Islam yang memiliki hukum wajib, tetapi status keabsahan puasa bagi yang tidak shalat menjadi bahan diskusi di kalangan ulama.
1. Pendapat yang Menyatakan Puasa Tidak Sah
Sebagian ulama berpandangan bahwa puasa seseorang yang meninggalkan shalat tidak sah. Mereka berlandaskan pada dalil bahwa shalat adalah tiang agama, dan meninggalkannya dianggap sebagai bentuk kekafiran.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Perbedaan antara seorang Muslim dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis ini, mereka berpendapat bahwa orang yang tidak shalat termasuk kafir, sehingga amal ibadah lainnya, termasuk puasa, tidak diterima oleh Allah.
2. Pendapat yang Menyatakan Puasa Sah Tapi Tidak Berpahala
Pendapat kedua menyatakan bahwa puasa orang yang tidak shalat tetap sah secara fiqih, tetapi pahala dan keberkahannya berkurang atau bahkan tidak bernilai di sisi Allah.
Puasa adalah ibadah tersendiri yang memiliki syarat, rukun, dan pembatalnya sendiri. Jika seseorang berpuasa sesuai ketentuan (menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak fajar hingga maghrib), puasanya tetap sah secara hukum fiqih. Namun, dari sisi spiritual, puasa tanpa shalat dianggap tidak sempurna dan kurang bermakna.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar…” (QS. Al-Ankabut: 45)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat adalah penopang amal ibadah lainnya. Jika seseorang tidak shalat, dikhawatirkan puasanya hanya sekadar menahan lapar dan haus tanpa manfaat spiritual yang sebenarnya.
Dari dua pendapat ini, hukum fiqihnya tetap menganggap puasa sah jika memenuhi rukun dan syaratnya, tetapi secara keimanan dan kualitas ibadah, puasa tanpa shalat sangat kurang nilainya. Oleh karena itu, sebaiknya seorang Muslim tidak hanya berpuasa, tetapi juga menjaga shalat sebagai kewajiban utama dalam Islam.