Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara yang melibatkan tersangka ARS dan rekan-rekannya kepada Bareskrim Polri terkait dengan kasus pagar laut di Tangerang.

Jaksa juga memberikan petunjuk mengenai adanya potensi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dengan batas waktu 14 hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Berkas yang dikembalikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” jelas Harli dalam pernyataannya, Rabu (26/3/2025).

Kasus pemalsuan dokumen ini mencuat karena diduga bahwa SHM tersebut digunakan untuk meraih keuntungan ilegal dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

“Berdasarkan analisis Jaksa Penuntut Umum, terungkap indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, dan izin PKK-PR darat dilakukan dengan cara yang melawan hukum,” tambahnya.

Harli juga mengungkapkan bahwa dugaan tersebut mencakup pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

Baca Juga :  Kematian Siswa SMK Negeri 4 Semarang Menyisakan Pertanyaan