Pintasan.coRamadhan adalah bulan suci bagi umat Islam, di mana seluruh Muslim yang memenuhi syarat yang diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga maghrib. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali muncul pertanyaan terkait hukum yang menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan. Bagaimana perspektif fikih mengenai hal ini?

1. Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari Ramadhan

Dalam Islam, menjual makanan pada siang hari saat Ramadhan tidak secara langsung membatalkan puasa penjualnya, tetapi ada beberapa pertimbangan hukum yang harus diperhatikan:

a. Hukum Asal : Mubah (Boleh)
Secara umum, dalam fikih Islam, jual beli adalah aktivitas yang diperbolehkan (mubah) selama tidak mengandung unsur haram. Ini juga berlaku untuk menjual makanan. Namun, jika dilakukan di bulan Ramadhan, perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap orang yang diwajibkan berpuasa.

b. Larangan Membantu Pembuatan Maksiat
Salah satu kaidah fikih menyebutkan:

“Segala sesuatu yang mengarah pada sesuatu yang haram, maka hukumnya juga haram.”

Jika seseorang menjual makanan kepada Muslim yang seharusnya berpuasa, tetapi justru menggunakannya untuk berbuka tanpa uzur syar’i, maka penjual juga berspekulasi membantu perbuatan maksiat.

Namun, jika makanan dijual untuk orang yang memiliki uzur syar’i—seperti musafir, orang sakit, ibu hamil, atau non-Muslim—maka hukumnya tidak haram, karena mereka tidak diwajibkan berpuasa.

c. Hukum yang Berlaku dalam Negara Muslim
Dalam masyarakat atau negara yang mayoritas beragama Islam, terutama yang menerapkan aturan ketat terkait ibadah Ramadhan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur perdagangan makanan di siang hari. Hal ini berdasarkan prinsip siyasah syar’iyyah (kebijakan pemerintah dalam hukum Islam) untuk menjaga kekhidmatan Ramadhan. Oleh karena itu, jika ada peraturan yang melarang penjualan makanan secara terbuka, maka wajib dipatuhi.

Baca Juga :  Harga Sembako di Blora Akan Diawasi Ketat, Operasi Pasar Akan Dilaksanakan Secara Rutin Selama Ramadan

2. Sikap yang Bijak dalam Berdagang di Bulan Ramadhan

Berdasarkan prinsip fikih di atas, berikut beberapa sikap bijak bagi pedagang makanan saat Ramadhan:

a. Menghormati Keutamaan Ramadhan – Jika tetap berjualan, sebaiknya tidak dilakukan secara terang-terangan agar tidak mengurangi kehormatan bulan Ramadhan.

b. Pembelian yang Memiliki Uzur – Sebisa mungkin, penjual dapat memastikan bahwa makanan yang dibeli oleh orang yang memang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa.

c. Mematuhi Peraturan Pemerintah – Jika ada larangan dari pemerintah atau otoritas setempat, maka pedagang wajib menaati sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ulil amri.

d. Menjaga Niat dan Etika – tetap mengutamakan etika dan nilai-nilai agama dalam berjualan agar tidak mendorong orang lain untuk mematuhi kewajiban puasa.

Menjual makanan di siang hari selama Ramadhan dalam perspektif fikih pada dasarnya adalah mubah, tetapi bisa menjadi makruh atau haram jika dilakukan secara terang-terangan tanpa mempertimbangkan adab dan dampaknya. Oleh karena itu, pedagang perlu mengambil posisi yang bijak, menjaga adab Ramadhan, serta mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat demi menjaga kesucian bulan yang penuh berkah ini.