Pintasan.co, Parepare – Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian kembali terguncang setelah seorang tahanan kasus narkoba berinisial MR (50) ditemukan meninggal dunia di tahanan Mapolres Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kematian MR menambah daftar panjang dugaan kekerasan dan pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Keluarga korban menduga bahwa MR meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Selain kehilangan nyawa, keluarga korban juga mengungkapkan bahwa mereka telah menjadi korban pemerasan oleh pihak kepolisian.

“Ya, kami dimintai sejumlah uang oleh anggota polisi saat adik kami ditangkap,” kata Agusalim, kakak korban, pada Jumat, 4 April 2025.

Agusalim menjelaskan bahwa sejak penangkapan MR pada 27 Februari 2025, keluarga telah diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta agar MR bisa segera dibebaskan.

“Kami diminta uang sebesar itu agar adik kami bisa segera dilepaskan. Kalau bisa bayar, urusan selesai. Jika tidak, ya begini jadinya,” lanjut Agusalim dengan nada penuh kemarahan.

Selain itu, penyidik Satnarkoba Polres Parepare juga meminta uang sebesar Rp 2,5 juta langsung kepada MR untuk menyelesaikan perkara.

Bahkan, menurut keluarga, polisi juga mengambil ponsel korban dan mentransfer uang sebesar Rp 1 juta dari aplikasi Dana milik MR.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses hukum yang dijalani tahanan.

Apakah prosedur hukum dijalankan dengan benar ataukah tahanan hanya dianggap sebagai sumber uang oleh oknum polisi?

Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi, memilih untuk menghindar.

“Besok Kapolres yang akan mengadakan konferensi pers, saya akan ditegur lagi jika saya berkomentar,” ujar Tarmizi singkat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Serukan Polri Fokus pada Pemberantasan Penyelundupan dan Narkoba