Pintasan.co, Bandung – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) angkat bicara soal kasus Priguna Anugrah Pratama, dokter anestesi dari Unpad yang melakukan pemerkosaan di RSHS.

Kemenkes RI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter yang tega melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkes RI, Aji Muharmawan mengkonfirmasi terkait kebenaran dari penonaktifan STR milik Priguna tersebut.

“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP dan praktik,” ujar Aji, Kamis 10 April 2025.

Menanggapi kasus pemerkosaan di RSHS tersebut, Aji juga meminta agar pihak Prodi Anetesiologi Unpad melakukan pembenahan terhadap sistem pengawasan.

Menurut Aji, hal ini mencoreng dunia kedokteran di Indonesia. Ia berharap agar hal ini menjadi pembelajaran untuk semuanya termasuk pemerintah.

“Tata kelola dan pengawasan ke depan (diperbaiki),” ungkapnya.

Baca Juga :  Sri Sultan HB X Berharap Nayantaka Menjadi Mitra Strategis dalam Reformasi Kalurahan