Pintasan.co, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang berada di wilayah perairan (pagar laut) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Salah satu tersangka adalah Kepala Desa Segarajaya berinisial AR.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa AR menjual lahan yang sebenarnya berlokasi di laut kepada dua orang, yaitu YS dan BL.

“Sejak tahun 2023 hingga sekarang, AR diketahui telah menjual bidang tanah yang berada di area laut kepada YS dan BL,” ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Daftar Tersangka Lain

Selain AR, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya adalah MS, yang merupakan mantan Kepala Desa Segarajaya.

MS diduga ikut menandatangani dokumen PM1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tersangka lain terdiri dari aparatur desa dan tim pendukung PTSL:

  • JM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Segarajaya
  • Y dan S, staf desa
  • AP, Ketua tim support PTSL
  • GG, petugas ukur
  • MJ, operator komputer
  • HS, tenaga pendukung tim PTSL

Dugaan Keuntungan Miliaran Rupiah

Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik tengah mendalami potensi keuntungan yang diperoleh dari aksi para tersangka.

Sejumlah sertifikat palsu yang mereka buat telah dijadikan jaminan ke bank.

“Beberapa sertifikat sudah digunakan sebagai agunan. Saat ini kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Diperkirakan, nilai keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai miliaran rupiah dan dibagi di antara para tersangka yang terdiri dari perangkat desa dan tim PTSL.

Jerat Hukum

AR dan sejumlah tersangka lainnya dari kalangan perangkat desa dikenai Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :  Pengacara dari Pemilik Pagar Laut di Bekasi Ternyata Teman Dekat Dedi Mulyadi

Sementara anggota tim support PTSL dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.