Pintasan.co, Maros – Seorang perempuan berinisial SQ (42 tahun) ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Ia diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri, ZA alias Guntur (37 tahun).

Menurut keterangan dari Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

“Benar, kami telah menangkap pelaku dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujarnya pada Sabtu (12/4).

Insiden nahas ini bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku pada Jumat (11/4).

SQ disebut menyinggung suaminya karena dinilai enggan mencari pekerjaan.

Ucapan itu diduga memicu amarah ZA, hingga akhirnya melakukan kekerasan terhadap istrinya keesokan paginya, saat korban masih tertidur.

“Pelaku merasa tersinggung, lalu sekitar pukul 06.00 WITA, saat korban masih tidur, ia memukul wajah dan kepala korban menggunakan barbel sebanyak empat hingga lima kali,” jelas Marwan.

Begitu mendapat laporan, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif lebih dalam atas aksi kekerasan tersebut.

ZA kini menghadapi jeratan hukum berat, yakni Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk satu buah barbel yang digunakan pelaku dalam penganiayaan itu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bappelitbangda Sulsel Ingatkan Pemimpin Daerah Soal Komitmen Tangani Stunting