Pintasan.co, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles mengeluarkan imbauan kepada seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan J-1 agar lebih waspada dan mematuhi seluruh peraturan imigrasi yang berlaku di Amerika Serikat.

Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KJRI (@indonesiainla) pada Senin, menyusul meningkatnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi AS.

Dalam pernyataannya, KJRI LA mengingatkan bahwa visa F-1 dan J-1 bisa dicabut apabila mahasiswa melanggar ketentuan, seperti bekerja tanpa izin (di luar OPT/CPT), tidak berstatus mahasiswa penuh waktu, atau terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

Jika visa dicabut, mahasiswa bisa kehilangan hak untuk kembali ke AS meskipun dokumen Form I-20 masih aktif.

Visa juga akan dianggap tidak berlaku, dan bisa menyebabkan penolakan saat pemeriksaan imigrasi di perbatasan.

Mahasiswa diminta segera menghubungi Designated School Official (DSO) jika ada perubahan status atau kendala terkait imigrasi.

Jika perlu, mereka juga dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional, dan memastikan visa masih berlaku sebelum bepergian ke luar negeri.

KJRI LA juga memberikan sejumlah tips penting, seperti:

  • Bijak menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.
  • Aktif dalam komunitas lokal seperti Permias atau Mata Garuda untuk mendapatkan informasi dan dukungan.
  • Selalu membawa identitas diri saat bepergian.
  • Rutin memperbarui dokumen penting seperti paspor, visa, dan I-20/DS-2019.
  • Menghindari perjalanan internasional saat status imigrasi belum jelas.

Mahasiswa juga disarankan menggunakan layanan kampus seperti International Student Services untuk konsultasi imigrasi, menyimpan salinan dokumen penting secara digital dan fisik, serta menjaga kesehatan mental dengan tetap terhubung dengan keluarga atau teman.

Tak kalah penting, pelaporan kepada DSO harus dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari jika ada perubahan alamat, program studi, kampus, atau beasiswa.

Baca Juga :  Korban Serangan Udara Israel Mencapai 16 Orang