Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024 telah resmi ditutup pada 11 April 2025.
Meskipun demikian, masih terdapat 13.710 pejabat yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Menurut pernyataan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hingga tenggat waktu berakhir, KPK telah menerima sebanyak 402.638 laporan LHKPN dari total 416.348 wajib lapor. Artinya, tingkat kepatuhan pelaporan tepat waktu mencapai 96,71 persen.
“Kami mengapresiasi para pejabat yang telah menunjukkan kepatuhan dalam melaporkan kekayaannya. Selanjutnya, laporan yang sudah masuk akan menjalani proses verifikasi administratif,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Setelah proses verifikasi rampung, laporan kekayaan yang telah dinyatakan lengkap akan dipublikasikan di situs resmi KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Meski tenggat sudah lewat, KPK tetap membuka kesempatan bagi pejabat yang belum melapor untuk menyampaikan LHKPN mereka.
Namun, laporan yang masuk melewati batas waktu akan dikategorikan sebagai laporan terlambat.
“Kami tetap mendorong para penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban pelaporan ini demi transparansi dan akuntabilitas. Meskipun telat, pelaporan tetap penting sebagai bentuk keterbukaan atas kepemilikan aset pejabat publik,” jelasnya.
KPK juga mengingatkan para pimpinan instansi untuk mengevaluasi kepatuhan para pejabat di lingkungan mereka.
Bagi yang tidak melapor, instansi dapat memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Data kepatuhan LHKPN ini bisa dimanfaatkan dalam pengelolaan ASN, misalnya sebagai salah satu pertimbangan dalam promosi jabatan, atau pemberian sanksi bagi yang tidak taat,” tambahnya.
Berikut data rincian jumlah pejabat yang belum melapor LHKPN berdasarkan sektor:
- Eksekutif: 10.015 belum melapor (tingkat kepatuhan 96,99%)
- Legislatif: 2.941 belum melapor (tingkat kepatuhan 85,85%)
- Yudikatif: 3 belum melapor (tingkat kepatuhan 99,98%)
- BUMN/BUMD: 751 belum melapor (tingkat kepatuhan 98,32%)
Secara keseluruhan, terdapat 13.710 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya.