Pintasan.co, Kota PasuruanSatreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk tiga preman yang melakukan pemerasan di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).

Tiga terduga pelaku yang diamankan yakni S (60), FF (40), dan AF (50), warga Kecamatan Kraton dan Rembang. Tiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap kontraktor dari PT LNG yang tengah melakukan proyek pemasangan jaringan pipa gas di kawasan PIER, yang masuk wilayah Desa Curah dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kompol Yokbeth Wally menyampaikan awal mula terjadi pemerasan ketika tiga tersangka menghentikan aktivitas pengerjaan proyek pemasangan pipa gas milik PT LNG. Diduga tersangka berdalih bahwa lahan tempat pemasangan pipa gas merupakan milik mereka dan bahwa legalitasnya belum diselesaikan oleh pihak kawasan industri. Padahal dalam kenyataannya itu hanya dalih untuk mengganggu, menghentikan proyek dan meminta uang.

“Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan tiga pelaku pemerasan terhadap pihak PT LNG,” kata Yokbeth, dalam rilis di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (14/4/2025).

Dari kejadian ini, Yokbeth menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam kelancaran investasi dan keamanan proyek vital di wilayah hukum Pasuruan Kota. Saat ini pihaknya tengah mendalami beberapa kasus serupa.

“Terkait dengan aksi premanisme juga, saat ini Polres sedang mendalami kasus lain serupa dan pihak-pihak terlibat juga sudah teridentifikasi, dalam waktu dekat akan dilaksanakan upaya hukum lanjut,” kata Yokbeth.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambahkan para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, yaitu tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan memaksa secara melawan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Baca Juga :  Prof Fadjry Djufry Dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel, Gantikan Prof Zudan

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, menghadiri konferensi pers serta berterima kasih ke Polres Pasuruan Kota. Ia mengapresiasi polisi atas langkah cepat dan tegas dalam penegakan hukum di kawasan industri.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Pasuruan Kota yang sudah bertindak cepat dan tegas. Kita tidak boleh main-main dalam hal penyediaan infrastruktur industri atau perizinan investor dikawasan perindustrian, apalagi ini menyangkut kepastian investasi dan kenyamanan pelaku usaha di wilayah kita. Penegakan hukum seperti ini sangat kami harapkan untuk mendukung arahan Presiden agar iklim investasi tetap sehat dan berkelanjutan,” kata Rusdi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk tiga preman yang melakukan pemalakan investor di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Uang Rp 5 juta disita, Jumat (11/4/2025).