Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali direvisi pada tahun 2025 sesuai agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun, ia mengaku heran atas wacana revisi ini mengingat UU ASN baru saja mengalami perubahan pada 2023 dan kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Saya juga tidak mengerti mengapa harus diubah lagi, padahal revisinya baru saja dilakukan,” ujar Zulfikar dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Bawaslu RI, di Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Politisi dari Partai Golkar itu menyebutkan bahwa revisi kali ini hanya akan menyasar satu pasal, namun pasal tersebut memiliki implikasi besar karena menyangkut kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP).
“Intinya, mutasi untuk jabatan pimpinan tinggi seperti Dirjen Polpum yang dijabat Bang Bahtiar, nantinya akan menjadi kewenangan Presiden,” jelasnya.
Zulfikar menilai wacana revisi tersebut berpotensi mengembalikan sistem pemerintahan yang sentralistik, yang bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang digagas sejak era Reformasi.
“Saya pribadi menolak ide ini, karena menurut saya itu juga mengabaikan peran pejabat pembina kepegawaian di tiap instansi,” ujarnya.
Sambil bercanda, ia mengakui bahwa menyampaikan kritik semacam ini dalam forum resmi mungkin akan menimbulkan teguran dari pimpinan DPR.
“Kalau ini saya utarakan di forum resmi dewan, bisa jadi saya diketok. Apalagi ini menyangkut garis partai,” katanya dengan nada berseloroh.