Pintasan.co, Jakarta – Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengumumkan bahwa keberangkatan jemaah haji asal Indonesia ke Tanah Suci akan dimulai pada 2 Mei 2025.

Menjelang dimulainya pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan beberapa kebijakan baru yang harus diperhatikan oleh calon jemaah.

  1. Batas Akhir Masuk dan Kepulangan Jemaah Umrah

Nasrullah menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir jemaah umrah memasuki wilayah kerajaan.

Bagi mereka yang sudah berada di Arab Saudi, batas waktu kepulangan ditetapkan hingga 29 April 2025.

“Saat ini, jemaah umrah tidak lagi diperbolehkan masuk ke Arab Saudi karena batas akhirnya sudah lewat,” ujar Nasrullah, Selasa (15/4/2025).

“Sedangkan jemaah yang sudah berada di sana wajib meninggalkan Saudi paling lambat 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025.”

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi.

Agen perjalanan yang tidak melaporkan jemaah umrah yang melebihi batas waktu akan dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi dan kemungkinan tindakan hukum tambahan.

  1. Larangan Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai 29 April 2025, hanya mereka yang memiliki visa haji sah, izin resmi tinggal di Mekkah, atau bertugas selama musim haji, yang diizinkan masuk kota suci.

Sementara itu, ekspatriat dilarang masuk sejak 23 April 2025 tanpa izin resmi.

“Mereka yang tidak memiliki izin atau visa resmi akan dilarang masuk Mekkah dan akan dikembalikan ke wilayah asalnya,” kata Nasrullah.

Permohonan izin masuk Mekkah bisa dilakukan melalui platform Absher Individuals atau Muqeem Portal.

  1. Penangguhan Penerbitan Izin Umrah Lewat Nusuk
Baca Juga :  Kereta Commuter Indonesia Menambah Jadwal Harian KRL Jogja-Solo Menjadi 27 Perjalanan

Arab Saudi juga menangguhkan sementara penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk.

Kebijakan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 dan mencakup seluruh warga Saudi, negara-negara Teluk, ekspatriat, serta pemegang visa lainnya.

  1. Larangan Hotel di Mekkah Terima Tamu Tanpa Visa Haji

Hotel-hotel di Mekkah tidak diperkenankan menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi, mulai 29 April 2025 hingga berakhirnya musim haji.

Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

“Ini adalah bagian dari strategi terpadu untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama musim haji,” tegasnya.

Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia

Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menetapkan jadwal keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Para jemaah dijadwalkan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025, dan pada 2 Mei 2025, pemberangkatan ke Arab Saudi akan dilakukan secara bertahap dari berbagai embarkasi.