Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil mencatatkan diri sebagai negara dengan jumlah permohonan hak paten dan merek terbanyak di dunia, mengungguli negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan China.

Dalam laporan kinerja triwulan pertama tahun 2025 yang disampaikan pada Selasa (15/4/2025) di Jakarta Selatan, Supratman menyebutkan bahwa data tersebut merujuk pada laporan dari WIPO (World Intellectual Property Organization).

“Berdasarkan data resmi dari WIPO, Indonesia saat ini menempati posisi teratas untuk permintaan pendaftaran paten dan merek,” ungkap Supratman.

Pencapaian ini, lanjutnya, mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat Indonesia terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Kita bahkan melampaui negara-negara industri besar seperti Amerika Serikat, China, dan Korea. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dan pelaku industri nasional terhadap pentingnya paten dan merek sangat tinggi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan indikator positif bagi iklim inovasi dan perlindungan hukum di Tanah Air, serta mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk melindungi hasil karya dan inovasi mereka secara hukum.

“Data ini bisa diakses secara terbuka dan menjadi bukti bahwa Indonesia benar-benar unggul dalam hal permohonan hak kekayaan intelektual tahun ini,” tutup Menkumham.

Baca Juga :  Transon Group Digugat Pailit oleh PT Sentral Indotama Energi Akibat Hutang Ratusan Miliar