Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru, hasil revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Sudah ditandatangani sebelum Lebaran, sekitar tanggal 27 atau 28 Maret,” ujar Prasetyo saat dimintai keterangan pada Kamis, 17 April 2025.
Revisi UU TNI ini sebelumnya telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan hanya mencakup tiga pasal utama yang dibahas secara intensif oleh Komisi I DPR RI.
“Pembahasan RUU TNI ini hanya difokuskan pada tiga substansi utama,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan kerangka hukum pertahanan negara demi menyesuaikan dinamika dan kebutuhan strategis nasional di bidang militer.