Pintasan.co, Surabaya – Untuk menindaklanjuti kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Surabaya membuat Wali Kota Eri Cahyadi turun tangan. Pihaknya menegaskan, bahwa ia tak akan ragu mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan pekerja.

Langkah yang dilakukan untuk kasus ini, Eri telah memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan pada regulasi, serta perlindungan hak-hak pekerja.

“Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya,” ujar Eri saat ditemui di Ruang Sidang Wali Kota, Kamis (17/4/2025).

Eri menyebut, ada tiga aspek penting dalam proses pendataan ulang tersebut. Pertama, tentang kelengkapan izin usaha. Kedua, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki. Ketiga, kejelasan status hukum dan unit usaha perusahaan tersebut.

“Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya,” jelasnya.

Dengan tegas, Eri menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya memiliki kewenangan dalam beberapa aspek perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini bisa menjadi celah untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar.

“Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu,” tambah Eri.

Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil jika perusahaan terbukti melanggar hukum, termasuk kasus penahanan ijazah karyawan atau pengabaian hak-hak pekerja lainnya.

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” tegasnya.

Sebagai bentuk konkret dari langkah ini, Pemkot Surabaya mulai hari ini membuka posko pengaduan pekerja. Posko ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melapor, terutama jika mengalami praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan.

“Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya,” pungkas Eri.

Baca Juga :  Dari Pemimpin Desa Menjadi Tersangka: Kades Ciamis Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara