Pintasan.co, Jakarta – Pada Sabtu, 19 April 2025, sebanyak delapan kabupaten/kota di Indonesia menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochamad Afifuddin, menyampaikan bahwa PSU akan digelar secara menyeluruh di delapan daerah, yakni:

  1. Kota Banjarbaru
  1. Kabupaten Serang
  1. Kabupaten Pasaman
  1. Kabupaten Empat Lawang
  1. Kabupaten Tasikmalaya
  1. Kabupaten Kutai Kartanegara
  1. Kabupaten Gorontalo Utara
  1. Kabupaten Bengkulu Selatan

MK menetapkan bahwa pelaksanaan PSU di wilayah tersebut harus dilangsungkan paling lambat 60 hari setelah putusan resmi dibacakan.

Afifuddin menegaskan bahwa kebutuhan logistik untuk PSU di delapan daerah tersebut telah dipenuhi, dan semua perlengkapan telah didistribusikan ke masing-masing TPS.

Ia juga menginstruksikan agar KPU daerah terus menjalin koordinasi aktif dengan pemerintah setempat, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki potensi bencana alam.

Gugatan Baru Atas Hasil PSU

Di sisi lain, hasil pemungutan suara ulang di tujuh daerah yang telah dilakukan pada 22 Maret dan 5 April 2025 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Afifuddin, pengajuan sengketa ini merupakan hak formal yang diatur sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan Pilkada.

Ketujuh daerah yang mengajukan gugatan tersebut adalah:

  1. Kabupaten Puncak Jaya
  1. Kabupaten Siak
  1. Kabupaten Barito Utara
  1. Kabupaten Buru
  1. Kabupaten Pulau Taliabu
  1. Kabupaten Banggai
  1. Kabupaten Kepulauan Talaud

KPU, lanjut Afif, tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut, karena merupakan bagian dari saluran legal bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil PSU yang telah diselenggarakan.

Baca Juga :  Jatuh Air Mata Ibas, Masyarakat Wasuponda: Harga Mati Kemenangan 90% di Tanah Kelahiran Ibas