Pintasan.co, CianjurTambang galian C ilegal di Kecamatan Tanggeung, Cianjur yang sebelumnya viral kini sudah ditutup permanen.

Tampak galian tersebut sudah diberi garis pembatas polisi oleh Polsek Tanggeung, Polres Cianjur dan Forkopimcam pada hari Sabtu, 19 April 2025.

Sebelumnya, lokasi galian ini sudah ditinjau secara langsung oleh Wakil Bupati Cianjur, Abi Ramzi yang mendapati galian tersebut berada di aera rawan longsor dekat dengan jalan desa.

Kapolsek Tanggeung, AKP Dedi Suryaman menyebut bahwa tambang ilegal ini dijalankan oleh tiga orang dengan cara sederhana. Karena tidak menggunakan alat berat jadi tidak begitu menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Namun, karena aktivitas tersebut tetap berjalan meski sudah mendapat peringatan, penindakan tegas pun dilakukan,” ungkapnya, dikutip dari humaspoldajabar, Minggu 20 April 2025.

Selain dari laporan Wakil Bupati Cianjur, penutupan tambang ilegal ini juga menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.

Setelah penyegelan, AKP Dedi menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau warga untuk tidak kembali melakukan kegiatan tambang ilegal di wilayahnya demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Safari Subuh Walikota Yogyakarta: Efektivitas Sosialisasi Program Kota dan Rencana Bedah Rumah Gotong Royong