Pintasan.co, Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengungkapkan bahwa mereka belum mampu menyediakan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, yang merupakan program dari Presiden Prabowo Subianto.
Program ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.
Instruksi tersebut mengamanatkan kepada para kepala daerah untuk menyiapkan lahan, perizinan, guru, serta tenaga pendidik bagi pelaksanaan Sekolah Rakyat.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait rencana pembangunan sekolah tersebut, yang memerlukan minimal lahan seluas 5 hektare.
“Kemarin sudah ada rapat koordinasi kalau di Gunungkidul karena belum bisa menyediakan lahan yang luasnya 5-10 hektare, akhirnya kita akan mencoba mengoptimalkan potensi lahan yang sudah ada,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2025).
Dia menambahkan pihaknya juga akan mengajukan beberapa bangunan sekolah yang sudah regrouping atau sekolah yang sudah tidak berfungsi untuk dijadikan sekolah rakyat. Pihaknya pun sudah berkirim surat ke pusat terkait hal tersebut.
“Surat sudah kita sampaikan, kita menunggu keputusan dari pusat. Hasil kajian kita untuk lahan minimal 5 hektar belum ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bappeda Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari kementerian terkait pembangunan Sekolah Rakyat pada 17 Maret 2025.
Meski begitu, ia mengakui bahwa hingga kini pemerintah kabupaten belum memiliki lahan seluas 5 hingga 10 hektare yang dibutuhkan untuk program tersebut. Kendati demikian, Pemkab Gunungkidul tetap menyatakan dukungannya terhadap inisiatif yang digagas oleh Kementerian Sosial tersebut.
“Ini masih tahap awal karena agar bisa terwujud, maka berbagai persyaratan yang dibutuhkan harus terpenuhi semuanya,” tandasnya