Pintasan.co, Maros – Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didi Supranoto menyatakan bahwa kasus pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kabupaten Maros telah berhasil dibongkar oleh aparat Polres Maros dengan menangkap dua tersangka, yaitu Ek (19) dan Sp (15).

Didi menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di Desa Tompobulu, Maros, dan langsung diinterogasi di Rutan Polres Maros.

“Jadi, aparat Polres Maros telah mengumumkan kasus Persetubuhan terhadap anak dan Kasus Membawa lari anak dibawah umur,” ungkap Didi saat menggelar konferensi pers, Kamis, 26 September 2024.

Baca Juga : Kolaborasi Strategis Antara Pemkot Makassar dan Kodim 1408 untuk Atasi Kekeringan

Peristiwa tersebut, kata Didi, terjadi pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros.

Ketika itu, kedua tersangka, Ek (19) dan Sp (15), mengajak korban anak perempuan berinisial CT (13) untuk berjalan-jalan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan tiga.

Setelah pelaku tiba di tempat yang sepi, pelaku Ek lalu mengajak korban masuk ke hutan di pinggir jalan dan langsung menyetubuhi korban secara bergantian.

Setelah itu, korban diantar pulang ke rumahnya di Samata, Kabupaten Gowa. Adapun terkait isu yang beredar mengenai laporan korban yang ditolak,

Kasat Reskrim Polres Maros menjelaskan bahwa saat itu korban diminta melengkapi identitas berupa kartu keluarga (KK) dan KTP tidak ada karena hilang. Tetapi saat itu juga laporan langsung ditindaklanjuti.

“Tidak memiliki identitas untuk dilakukan visum, jadi kita arahkan untuk membuat di Dukcapil. Meski demikian, kasusnya tetap di tangani di Reskrim karena itu sudah tugas Kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Ribuan Pasutri di Lamongan Cerai, Pemicu Terbanyak Karena Faktor Ekonomi