Pintasan.co, Makassar – Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sebuah jaringan besar yang memproduksi bom ikan, alat tangkap ilegal yang merusak ekosistem laut.
Dalam operasi yang dilakukan sejak Maret hingga April 2025, sembilan orang yang berperan sebagai pembuat bahan peledak tersebut berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, para pelaku ini bertindak sebagai produsen bom ikan, bukan sebagai pengguna langsung.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi yang mencakup beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan, termasuk Makassar, Bone, Pangkep, Takalar, Luwu, dan Selayar, yang mengindikasikan jaringan peredaran yang luas.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar, dengan dampak kerusakan yang signifikan terhadap terumbu karang dan biota laut lainnya.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak Maret-April 2025, memproduksi dan memasarkan bom ikan kepada nelayan di berbagai wilayah Sulsel untuk memudahkan penangkapan ikan tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 60 jerigen bom ikan siap pakai dengan total berat 300 kilogram, 52 bom ikan dalam kemasan botol seberat 70 kilogram, serta 291 batang detonator rakitan dan pabrikan.
Direktur Ditpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, menjelaskan bahwa bahan baku bom ikan ini berasal dari jaringan internasional, diproduksi di Malaysia, dan masuk melalui jalur laut Kalimantan Utara sebelum didistribusikan di perairan tengah Indonesia.
Jaringan ini melibatkan berbagai peran, mulai dari kurir, penyedia barang, hingga pihak yang mendanai kegiatan ilegal tersebut.
Selain pengungkapan di Sulsel, Ditpolairud Baharkam Polri juga berhasil mengungkap jaringan serupa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan mengamankan pemasok bahan bom ikan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1, Undang-undang nomor 8 tahun 1948 juncto Undang-undang nomor 1 tahun 1961.