Pintasan.co, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu alasan utama pembubaran ini adalah tidak adanya persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait keberlanjutan satgas tersebut.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut keputusan sebelumnya tentang pembentukan Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Menteri PUPR Dody Hanggodo secara langsung menandatangani pencabutan tersebut.

Sebelumnya, Satgas ini dibentuk pada 2021 di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dengan pengawasan langsung dari Menteri Basuki Hadimuljono.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah, menjelaskan bahwa koordinasi administratif dengan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa keberadaan Satgas dianggap tidak lagi diperlukan.

Salah satu alasannya adalah ketidaktersediaan anggaran untuk mendukung operasional satgas tersebut.

“Kalau Kementerian Keuangan menolak, berarti keberadaan satgas memang tidak perlu lagi. Jadi kami putuskan untuk membubarkannya,” ujar Zainal saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Selain masalah anggaran, faktor lain yang memperkuat keputusan ini adalah mulai berjalannya aktivitas Otorita IKN secara normal.

Fungsi yang sebelumnya dijalankan Satgas kini telah diambil alih oleh Otorita IKN.

Zainal juga menyebutkan bahwa sejumlah pimpinan Satgas, seperti Danis Hidayat Sumadilaga dan Imam Santoso Ernawi, kini telah bergabung ke dalam struktur Otorita IKN.

Pada masa awal pembentukannya, Satgas dibutuhkan untuk mengoordinasikan pembangunan infrastruktur yang saat itu dikerjakan oleh berbagai direktorat jenderal di Kementerian PUPR.

Namun, dengan perkembangan saat ini, keberadaan Satgas dinilai sudah tidak lagi relevan.

Baca Juga :  Indrajaya: Jika Anggaran Terbatas, Pembangunan IKN Bisa Ditunda