Pintasan.co, Solo – Isu mengenai Daerah Istimewa Solo yang kembali muncul mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Solo.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Kasunanan Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan bahwa isu tersebut muncul setelah rapat antara Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otonomi Daerah. Ia juga menyebutkan bahwa ia pernah menulis disertasi mengenai Provinsi Daerah Istimewa Surakarta.
“Saya tidak mengambil disertasi tentang Daerah Istimewa Surakarta tapi saya mengambil disertasi tentang Provinsi Daerah Istimewa Surakarta. Di manakah bedanya? Bedanya kalau Provinsi Daerah Istimewa Surakarta itu pendekatannya dari pemekaran daerah. Kalau hanya Daerah Istimewa Surakarta walaupun itu juga setingkat provinsi itu dari sejarah konsitusi kita,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa untuk membahas status Daerah Istimewa Surakarta, mekanisme yang digunakan adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK) karena berkaitan dengan hak konstitusional.
Sementara itu, pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta dilakukan melalui pemekaran wilayah.
Lebih lanjut, berbicara mengenai Daerah Istimewa Surakarta itu berbicara tentang hak konstitusi yang dasarnya UUD 1945. Dia pernah mengajukan gugatan ke MK soal status keistimewaan Surakarta pada 2014 lalu.
“Karena dulu memang saat saya maju dan saya mengulang apa yang saya sampaikan. Dulu itu hanya test the water, kita ingin ngecek seberapa masalahnya sih. Dan waktu itu kemudian putusannya MK mengatakan legal standing saya kurang pas. Ya saya tidak marah, saya juga bisa memaklumi dan saya bisa mengerti karena saya hanya bagian kecil dari Keraton Surakarta,” terangnya.
Di sisi lain ia menyatakan bahwa jika Provinsi Daerah Istimewa Surakarta terbentuk, percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat akan lebih cepat tercapai. Namun terkait apakah hal itu memenuhi syarat, KPH Eddy menjelaskan bahwa pembentukan provinsi tersebut memang memenuhi persyaratan yang ada.