Pintasan.co, Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media komunikasi.

Operasi yang berlangsung selama dua hari, 22–23 April 2025, berhasil mengungkap sejumlah lokasi peredaran di wilayah Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini pada Minggu (27/4/2025).

Ia menyebutkan, operasi dimulai dengan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial ABP (23).

Dari tangan ABP, polisi menyita satu sachet sabu yang disembunyikan di saku celana dan satu sachet lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok di mobil Suzuki Ertiga putih miliknya.

Penyelidikan terhadap ponsel ABP mengungkap percakapan dengan akun WhatsApp bernama “Hiyaris,” yang mengarahkan pengambilan paket sabu di pinggir jalan di Kelurahan Corawalie, Kecamatan Barebbo.

Petugas kemudian menemukan sekitar 30 sachet sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik hitam di lokasi tersebut.

Barang haram ini diduga dipersiapkan untuk diedarkan melalui sistem “tempel”, yaitu metode transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WITA, tim kembali menangkap pelaku lain berinisial AV (23) di Jalan Desa Corawalie, Kecamatan Barebbo.

Dari tangan AV, polisi mengamankan satu plastik besar berisi 31 sachet sabu. Penggeledahan di rumah AV di Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, mengungkap tambahan 11 sachet sabu, timbangan digital, potongan pipet, dan perlengkapan pengemasan sabu yang disembunyikan di plafon kamar.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya sekitar pukul 00.00 WITA, polisi kembali meringkus tersangka berinisial FF (24) di halaman Wisma Rennutta, Jalan Latenri Tatta, Kelurahan Jeppe’e.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Bone Terungkap, Dua ASN Ditangkap dengan Barang Bukti Rp 1,8 Miliar

FF baru saja membeli sabu seharga Rp200.000 dari akun WhatsApp berinisial “BJ” menggunakan metode tempel.

Polisi menemukan satu sachet kecil sabu dibungkus kertas berlapis plester coklat di lokasi yang disebutkan oleh FF.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pemilik akun WhatsApp “Hiyaris,” yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Bone. Operasi ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika yang mengancam masa depan generasi muda,” tegas Iptu Aditya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.