Pintasan.co, Jakarta – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurut Paloh, langkah tersebut tidak tepat dan tidak berdasar.

“Dengan segala hormat saya kepada para senior, saya harus menyatakan bahwa usulan pemakzulan itu kurang tepat,” ujar Surya Paloh usai menghadiri Penutupan Program Remaja Bernegara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).

Paloh menyayangkan usulan tersebut datang dari para purnawirawan TNI, mengingat menurutnya Gibran tidak memiliki skandal atau pelanggaran hukum yang dapat dijadikan alasan untuk dimakzulkan.

“Sayang sekali. Tidak ada skandal atau pelanggaran besar yang bisa menjadi dasar pemakzulan. Ini pasangan yang sah, terpilih lewat Pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, Paloh mengingatkan bahwa Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg, telah berlangsung dan melahirkan pemimpin terpilih.

Ia menegaskan bahwa kinerja pemerintahan nantinya dapat dievaluasi, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk mencabut mandat konstitusional yang sudah diberikan rakyat.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan terkait situasi nasional saat ini.

Pernyataan itu diteken oleh ratusan purnawirawan TNI dari berbagai matra, termasuk Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

Adapun delapan poin tuntutan tersebut antara lain:

  1. Mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya.
  1. Mendukung program ASTA CITA, kecuali proyek Ibu Kota Negara (IKN).
  1. Menghentikan proyek strategis nasional yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.
  1. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing dari Tiongkok.
  1. Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai konstitusi.
  1. Melakukan reshuffle kabinet untuk pejabat yang diduga terlibat korupsi atau terikat dengan mantan Presiden Joko Widodo.
  1. Mengembalikan Polri ke fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kemendagri.
  1. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden ke MPR RI terkait pelanggaran dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia capres-cawapres.
Baca Juga :  Indonesia Siapkan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati

Surya Paloh mengingatkan bahwa demokrasi harus dijaga dengan prinsip konstitusional, bukan dengan langkah-langkah yang tergesa dan tidak berdasar.