Pintasan.co, Pangkep – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Pangkep berhasil membongkar praktik perjudian di sebuah rumah warga di Desa Malaka, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Minggu dini hari (19/4/2025).

Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA.

Menurut keterangan warga setempat, lokasi penggerebekan memang dikenal sebagai sarang judi.

Selain alat judi, polisi juga menemukan minuman keras dan sebilah badik di tempat kejadian.

Dari para pelaku yang ditangkap, diketahui ada tiga kepala desa aktif berinisial AR, RM, dan RMT, serta seorang anggota polisi berinisial SIF.

Permainan yang digerebek meliputi judi dadu dan kartu kiu-kiu, di mana peran bandar dilakukan secara bergiliran di antara pemain.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, yang memimpin langsung operasi, menyatakan pihaknya tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan penyalahgunaan dana desa untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai lebih dari Rp5 juta, alat perjudian, dan sebilah badik.

Saleh menjelaskan bahwa dalam permainan dadu, taruhan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu, bergantung pada keberanian pemain.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

Terkait keterlibatan oknum polisi, Saleh menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut akan menjadi kewenangan Propam.

Baca Juga :  KPK Mengingatkan Anggota DPRD Jepara Agar Waspada Terhadap Potensi Tindak Pidana Korupsi