Pintasan.co, Ketapang – Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan kasus penambangan emas dan perak ilegal di Kabupaten Ketapang.
Aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China ini diduga telah merampas sumber daya alam Indonesia hingga nyaris mencapai 1.000 kg perak.
Dalam penemuan terbaru, negara dilaporkan menderita kerugian hingga Rp 1,02 triliun. Cadangan emas yang hilang mencapai 774,27 kg, sementara perak yang dicuri sebanyak 937,7 kg.
Penyelidikan menunjukkan bahwa batuan bijih emas yang digali mencapai 2.687,4 m³, berasal dari area antara PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan izin produksi hingga 2026.
Hasil uji sampel menunjukkan kandungan emas sangat tinggi, yaitu 136 gram per ton batuan dan 337 gram per ton batu tergiling. Selain itu, ditemukan pula merkuri dalam jumlah yang signifikan, sebesar 41,35 mg/kg, yang digunakan untuk memisahkan emas dari logam lain.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya dalam masa pemeliharaan. Setelah hasil tambang dimurnikan, mereka menjual emas tersebut dalam bentuk bijih atau bullion.
Dalam kasus ini, para pelaku terancam hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Kejaksaan Negeri Ketapang terus mengembangkan perkara ini, yang melibatkan beberapa tahap sidang dan kemungkinan tambahan tuntutan pidana.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam konferensi pers mengungkapkan modus operandi para pelaku yang memanfaatkan terowongan tambang berizin untuk melakukan penambangan ilegal.
Ia juga menjelaskan bahwa alat-alat berat seperti dump truck listrik dan peralatan pemurnian emas ditemukan di lokasi, memperkuat dugaan kerugian besar yang dialami negara.
Sunindyo menambahkan bahwa perhitungan akhir kerugian negara masih sedang disusun oleh lembaga terkait, namun dampak dari penambangan ilegal ini dipastikan sangat besar.