Pintasan.co, JakartaPramono Anung, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu

Aturan ini berlaku untuk 65 ribu aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta, yang meliputi 45 ribu PNS dan sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bahkan kata dia, bahwa Pemprov Jakarta tidak lagi menyediakan sarana transportasi khusus bagi ASN di hari Rabu.

Dan itu merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.

“Setiap hari Rabu, pemerintah Jakarta tidak lagi menyiapkan bus atau sarana apa pun agar ASN naik transportasi publik. Dampaknya besar, karena 65 ribu orang ini punya kontribusi signifikan terhadap lalu lintas,” ujar Pramono Anung di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

Pramono juga menyampaikan bahwa antusiasme para ASN terlihat dari banyaknya unggahan dan tagar di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X (dulu Twitter) yang menyambut baik kebijakan ini.

Dalam rangka memastikan seluruh ASN mematuhi kebijakan, Pramono meminta bantuan Satpol PP untuk mengawasi mereka yang masih memilih menggunakan kendaraan pribadi.

“Saya minta Satpol PP kontrol siapa yang pakai kendaraan pribadi. Di kantor tidak kami sediakan parkir, jadi pasti ketahuan kalau ada yang melanggar,” ucapnya.

Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan, Pramono turut serta menggunakan TransJakarta, mengungkapkan kegembiraannya, dan sempat mengobrol dengan penumpang lain.

“Saya ngobrol sama bapak-bapak yang bilang bisa pindah-pindah delapan kali sehari. Artinya, transportasi publik sudah dimanfaatkan maksimal, meski konektivitasnya masih perlu ditingkatkan,” imbuh Pramono.

Baca Juga :  Banjir di Makassar: Pengungsi Mulai Kembali, Namun Beberapa Masih Bertahan