Pintasan.co, Jakarta – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa ada tren pembatalan keberangkatan haji di kalangan jemaah.

Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa jumlah calon jemaah yang gagal berangkat haji diperkirakan mencapai 1.200 orang, dengan rata-rata antara 800 hingga 1.200 orang per tahun.

“Tren pembatalan atau kegagalan berangkat haji rata-rata berkisar antara 800 hingga 1.200 orang,” kata Hilman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenag berencana memperpanjang batas waktu pelunasan biaya haji di beberapa provinsi.

Hal ini diharapkan dapat mengantisipasi kekosongan kursi bagi calon jemaah yang membatalkan diri.

“Kami akan memperpanjang pelunasan di beberapa provinsi sebagai cadangan, jika ada jemaah yang membatalkan diri,” jelas Hilman.

Selain itu, Hilman menekankan pentingnya persiapan cadangan calon jemaah haji bagi provinsi yang belum memiliki kuota cadangan yang memadai.

“Bagi provinsi dengan cadangan calon jemaah yang minim, perlu segera diantisipasi agar saat keberangkatan ada pengganti jika ada jemaah yang mengundurkan diri,” tambahnya.

Kemenag pun telah melakukan koordinasi dengan beberapa daerah, seperti Banten, Sumatera Selatan, dan Gorontalo, untuk menyiapkan calon jemaah haji cadangan guna memastikan kelancaran keberangkatan haji 2025.

Baca Juga :  Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkab Klaten Raih Peringkat Terbaik ke-14 di Indonesia