Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengisyaratkan rencana akan mengambil alih kembali aset-aset negara yang kini dikuasai oleh swasta.

Bahkan, dia pun menekankan bahwa, aset-aset negara, yang merupakan kekayaan rakyat, harus dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo, pada pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (1/5/2025).

Prabowo juga mengungkapkan bahwa ia telah berkonsultasi dengan hakim agung mengenai dasar hukum dari rencananya tersebut, mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

“Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat. Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” ucapnya, dengan menyebutkan isi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Meski memberi sinyal pengambilalihan aset, namun Presiden tidak menyebutkan daftar aset mana yang akan ditarik ke oleh negara.

Baca Juga :  Prabowo di PTBI: Sinergi Adalah Jalan Menuju Kebangkitan Bangsa