Pintasan.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengisyaratkan rencana akan mengambil alih kembali aset-aset negara yang kini dikuasai oleh swasta.
Bahkan, dia pun menekankan bahwa, aset-aset negara, yang merupakan kekayaan rakyat, harus dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo, pada pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (1/5/2025).
Prabowo juga mengungkapkan bahwa ia telah berkonsultasi dengan hakim agung mengenai dasar hukum dari rencananya tersebut, mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
“Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat. Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” ucapnya, dengan menyebutkan isi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Meski memberi sinyal pengambilalihan aset, namun Presiden tidak menyebutkan daftar aset mana yang akan ditarik ke oleh negara.