Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat resmi menghapus kebijakan pembebasan bea masuk untuk barang impor bernilai rendah (de minimis) dari China dan Hong Kong pada Jumat (2/5), memperburuk ketegangan dalam konflik dagang antara kedua negara.

Istilah “de minimis” merujuk pada barang-barang dengan nilai terlalu kecil untuk dikenakan bea atau pajak.

Sebelumnya, barang impor dengan nilai di bawah 800 dolar AS (sekitar Rp13,1 juta) tidak dikenai tarif.

Namun, ketentuan tersebut dicabut melalui perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump yang dikeluarkan pada 2 April lalu.

Gedung Putih menyatakan pencabutan ini bertujuan untuk menghentikan penyelundupan zat opioid sintetis seperti fentanyl ke AS, sekaligus menutup celah hukum yang menurut Trump telah merugikan pelaku usaha kecil di Amerika.

“Ini adalah penipuan besar terhadap negara kita, terhadap bisnis yang sangat kecil. Dan kita telah mengakhirinya, kita menghentikannya,” ujar Trump dalam sidang kabinet belum lama ini.

Kini, seluruh barang dari China dan Hong Kong, termasuk yang bernilai kecil, akan dikenai tarif impor serta bea masuk lainnya. Tarif tersebut bahkan bisa mencapai hingga 145 persen.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak besar pada platform e-commerce seperti Shein, Temu, serta penjual pihak ketiga di Amazon, yang sebelumnya memanfaatkan celah bebas bea masuk untuk mengirim produk tanpa tarif ke konsumen AS.

Para ahli perdagangan menilai keputusan ini akan membebani kerja Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), karena lembaga tersebut kini harus menangani jutaan paket tambahan setiap harinya, yang bisa memperlambat pengiriman dan menambah masalah administratif.

“Cara kita berbelanja daring tidak akan pernah sama lagi,” kata Ram Ben Tzion, CEO perusahaan logistik Publican, kepada media lokal.

Berdasarkan Pasal 321 dari Undang-Undang Tarif 1930, barang impor de minimis sebelumnya bisa masuk AS tanpa tarif, biaya, atau pajak.

Baca Juga :  Markas USAID di Washington Ditutup, Eks Karyawan dan Politisi Bereaksi

Batas nilainya bahkan dinaikkan dari 200 dolar menjadi 800 dolar per pengiriman pada 2016 oleh Kongres.

Data dari Congressional Research Service menunjukkan bahwa nilai pengiriman kecil dari China melonjak tajam, dari 5,3 miliar dolar pada 2018 menjadi 66 miliar dolar (lebih dari Rp1 triliun) pada 2023.