Pintasan.co, Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengajak Bank Pasar untuk berperan dalam mendukung pembiayaan UMKM melalui pemberian pinjaman berbunga rendah.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai rapat paripurna tingkat II yang membahas dan menyetujui beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada Senin (5/5/2025).
Agustina menjelaskan bahwa terdapat empat Raperda yang disahkan, salah satunya terkait perubahan bentuk hukum Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Semarang. Setelah pengesahan tersebut, pemerintah kota akan segera menyiapkan peraturan wali kota (Perwal) sebagai tindak lanjut.
“Kami persiapkan perlu perwal atau tidak, terutama Bank Pasar kalau sudah jadi PT lebih fleksibel,” ucap Agustina.
Agustina menyatakan bahwa kinerja Bank Pasar Kota Semarang sudah menunjukkan hasil yang baik dan bahkan pernah meraih penghargaan.
Namun, status Bank Pasar sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinilai masih menjadi hambatan dalam mendorong UMKM untuk berkembang.
Oleh karena itu, dengan diterbitkannya perda ini Bank Pasar diharapkan dapat memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam memberikan dukungan permodalan kepada pelaku UMKM.
“Bank Pasar diubah menjadi PT sehingga kewenangan mirip beberapa bank umum lainnya, bisa fleksibel,” ujar Agustina.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas saham PT Bank Pasar dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, sehingga diperlukan aturan khusus terkait mekanisme rapat umum pemegang saham.
Ia juga menekankan pentingnya menetapkan suku bunga pinjaman yang tidak terlalu tinggi, agar tidak membebani masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.
“Itu sebagian besar saham milik kita, maka harus ada pengaturan tertentu dalam proses RUPS, supaya bunga tidak terlalu tinggi dan macam-macam,” paparnya.
Selain raperda tentang bentuk hukum Bank Pasar, Pemerintah Kota Semarang juga membahas perserujuan raperda tentang penyertaan modal BUMD tahun 2025 – 2029 menjadi perda.
Selain itu, ada pula usulan raperda tata kelola BUMD. Menurut dia, dua raperda itu saling berkaitan dengan raperda bentuk hukum Bank Pasar.
“Manajemen BUMD, ini berkaitan dengan itu tadi. Ada penambahan modal buat BUMD dan bentuk hukum BPR,” paparnya.
Dia menjelaskan, BUMD merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk menambah pendapatan bagi pemerintah daerah. Saat ini, kondisi BUMD tengah dibahas bersama oleh pemerintah dan legislatif.
“Harapannya bisa memberi deviden dan manfaat lain, misal PDAM air konsumen tertangani, sebagai BUMD juga harus memberikan pendapatan,” jelasnya.