Pintasan.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada penggilingan padi yang membeli gabah dengan harga rendah dari petani.
Ia menegaskan akan mencabut izin usaha penggilingan tersebut jika terbukti melanggar ketetapan yang berlaku.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
“Jika ada penggilingan yang membeli dengan harga yang sangat rendah, izin usaha mereka akan kami cabut. Saya tidak main-main, saya memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Prabowo dalam sidang di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan orang banyak dan kesejahteraan rakyat.
Ia pun mengingatkan para pengusaha agar tidak hanya mengejar keuntungan pribadi di atas penderitaan petani.
“Jangan biarkan keuntungan didapatkan di atas penderitaan petani, itu tidak bisa diterima. Anda harus memilih, apakah ingin melanjutkan operasi atau kami tutup dengan garis polisi,” ujarnya dengan tegas.
Prabowo menambahkan bahwa dengan kebijakan kenaikan HPP gabah, para petani dapat merasakan peningkatan penghasilan mereka.
Sekitar 100 juta petani telah mengalami kenaikan pendapatan berkat ketetapan harga dasar gabah kering panen yang diterapkan pemerintah.
“Kami akan memastikan bahwa penggilingan padi membeli gabah sesuai harga yang sudah ditetapkan,” tambahnya.