Pintasan.co, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus bersinergi dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pasuruan untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal.
Dukungan secara intens itu diwujudkan dalam berbagai upaya, mulai dari operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi, hingga penguatan sinergi dengan berbagai pihak. Upaya-upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha.
Pemerintah daerah yang mempunyai komitmen dan kepedulian yang kuat terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pemberantasan barang kena cukai illegal dari awal sampai akhir. Salah satunya pemusnahan barang-barang hasil penindakan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pasuruan periode Juli 2023 hingga Oktober 2024 yang terdiri dari 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3. 218 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai mencapai Rp. 11, 3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp. 8,1 miliar.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).
“Sehingga perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCH) yang diterima setiap tahun menjadi cukup signifikan. Perolehan tersebut merupakan hasil dari upaya bersama yang dilakukan berbagai stakeholder dalam jangka waktu yang panjang,” ucapnya, pada Rabu (7/5/25).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan dipergunakan untuk:
- Bidang kesehatan meliputi pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan / rehab gedung, dll.
- Bidang kesejahteraan masyarakat meliputi pembangunan/pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok, peningkatan kapasitas ikm, pelatihan ketrampilan kerja, pemberian blt kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dll.
- Bidang penegakan hukum meliputi: sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Serta kegiatan pendukung lainnya seperti: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi DBHCHT.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berterima kasih dan mengapresiasi bisa bersinergi dengan baik dengan semua pihak yang telah sama-sama bertekad memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pasuruan.
“Besar harapan kami agar penggunaaan DBHCHT benar benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” harap Mas Rusdi.
Ditempat yang sama, Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis, seperti proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, serta pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini,” ujar Hatta.
Hatta juga menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.