Pintasan.co, Sulawesi Tengah – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin mempererat kemitraan dalam rangka mendukung pertumbuhan seni dan budaya, terutama dalam hal perlindungan hak cipta bagi musik tradisional Nusantara.
“Kami terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, di Palu, pada hari Minggu.
Ia menyebutkan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) guna menyebarluaskan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan hak cipta musik tradisional Nusantara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Tujuan dari kerja sama ini, katanya, adalah untuk memperdalam pemahaman masyarakat, khususnya seniman dan pelaku budaya, mengenai urgensi melindungi hak cipta.
Di sisi lain, LMK diharapkan mampu memainkan peran lebih besar dalam mengelola dan memanfaatkan hak cipta secara adil dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk membangun kesadaran bersama tentang pentingnya perlindungan hak cipta musik tradisional Nusantara dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya mengembangkan serta meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual,” tambahnya.
Hermansyah juga menambahkan bahwa dengan adanya perlindungan hak cipta, para seniman dan pelaku budaya, khususnya pencipta musik tradisional Nusantara, dapat menikmati berbagai manfaat.
Mereka akan mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka, memperoleh pendapatan yang layak, serta mempermudah proses promosi dan distribusi karya ke khalayak luas.
“Musik tradisional Nusantara merupakan kekayaan intelektual yang sangat berharga. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong upaya penyuluhan terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual ini,” pungkas Hermansyah.