Pintasan.co, Trenggalek – Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Trenggalek dipastikan akan bertambah sebesar Rp 43 miliar. Beban bertambah tersebut karena pengangkatan 2.335 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk satu tahun pertama anggaran akan ditanggung pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek Suhartoko, mengatakan sesuai perhithungan Rp 43 miliar tersebut harus disiapkan untuk menggaji PPPK selama satu tahun.

“Penganggaran sudah kami siapkan untuk teman-teman PPPK, sumbernya dari DAU (Dana Alokasi Umum), tapi polanya nanti sistem reimburse. Jadi transfer dari pemerintah pusat sesuai yang dibayarkan ke PPPK,” kata Suhartoko, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya dana yang dialokasikan senilai Rp 43 miliar dari pemerintah pusat, tidak mungkin sepenuhnya akan ditransfer ke Trenggalek. Karena akan menyesuaikan dengan kebutuhan riil gaji.

“Karena PPPK itu aktif mulai Juli, jadi kemungkinan besar tahun ini ya tidak sampai Rp 43 miliar. Kalau misalkan habisnya Rp 20 miliar ya itu yang akan ditransfer pemerintah pusat,” jelasnya.

Dijelaskan anggaran DAU untuk PPPK tersebut hanya akan disiapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2025, sedangkan tahun berikutnya akan menjadi beban langsung APBD Trenggalek.

“Khusus DAU diarahkan ini memang hanya untuk membantu pembayaran pengangkatan PPPK, tidak boleh untuk yang lain,” ujar Suhartoko.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah akan menghitung ulang komposisi anggaran dan melihat jumlah pegawai yang akan memasuki purna tugas. Namun, pihaknya menjamin alokasi gaji PPPK akan dibayarkan sesuai aturan.

“Kalau gaji ya tetap (siap), karena itu sudah menjadi kebijakan,” katanya.

Seusai rencana pengadaan PPPK gelombang 1 dan 2 jumlah tenaga yang akan ditingkatkan statusnya dari tenaga non-ASN mencapai 2.335 orang. Untuk gelombang pertama akan mulai aktif bekerja pada 1 Juli 2025, sedangkan gelombang dua masih dalam tahap seleksi BKN.

Baca Juga :  Kematian Bripka Arham: Kejanggalan Meninggal Setelah Ditangkap BNNP Sulsel