Pintasan.co, Jakarta – Pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia akan melangsungkan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam aksi tersebut, mereka juga akan mematikan aplikasi layanan secara massal sebagai bentuk protes.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa aksi ini akan diikuti oleh pengemudi roda dua dan roda empat dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, sejumlah kota di Pulau Jawa, serta sebagian wilayah Sumatera.
Jumlah massa yang diperkirakan terlibat mencapai lebih dari 25.000 orang.
“Peserta aksi mulai berdatangan ke Jakarta dan berkumpul di beberapa titik basecamp komunitas ojol di lima wilayah ibu kota,” jelas Igun dalam pernyataannya pada Senin (19/5/2025).
Sebagai bentuk protes, para pengemudi akan menonaktifkan aplikasi layanan ojek online, termasuk layanan pemesanan penumpang, makanan, dan pengiriman barang.
Garda Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemesanan apa pun melalui aplikasi pada hari tersebut.
“Aksi pemadaman aplikasi akan dilakukan mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB pada Selasa, 20 Mei 2025,” tambahnya.
Igun menyatakan bahwa unjuk rasa ini digelar karena kekecewaan mendalam terhadap pemerintah dan perusahaan aplikasi yang dianggap abai terhadap pelanggaran regulasi sejak tahun 2022.
Menurutnya, aksi damai yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga kali ini pendekatannya akan lebih tegas.
Demonstrasi akan digelar di lima lokasi strategis: Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, DPR RI, kantor-kantor perusahaan aplikasi, serta titik-titik lain yang berhubungan langsung dengan para aplikator.
Aksi dimulai pukul 13.00 WIB dan akan berlangsung hingga seluruh tuntutan dipenuhi.
Adapun lima poin utama tuntutan yang disampaikan massa pengemudi ojol adalah:
- Penetapan tarif layanan untuk makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.
- Presiden dan Menteri Perhubungan diminta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, khususnya Permenhub PM No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022;
- DPR RI Komisi V diminta mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan perusahaan aplikator;
- Penetapan batas maksimal potongan komisi aplikasi sebesar 10%;
- Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema aceng, slot, hemat, dan prioritas;