Pintasan.co, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menyatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam dugaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ijazah yang dipermasalahkan memiliki kesamaan dengan dokumen pembanding yang diuji oleh penyidik.

“Melalui gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan perbuatan pidana,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/5/2025).

Laporan masyarakat yang menjadi dasar penyelidikan berasal dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang diketuai oleh Eggi Sudjana.

Dalam aduan itu, dilaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, termasuk memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik serta penggunaan ijazah yang tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Bareskrim memeriksa 39 saksi, termasuk empat dari pihak TPUA.

Meski Eggi Sudjana dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Karenanya, keterangan dari pihak TPUA diberikan oleh tim kuasa yang ditunjuk langsung olehnya.

Penyidik juga menemukan bahwa TPUA belum terdaftar secara resmi di Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam proses verifikasi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ijazah sarjana Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dokumen tersebut diuji secara forensik dengan membandingkannya dengan tiga ijazah rekan seangkatan Jokowi di UGM.

Uji laboratorium tersebut meliputi berbagai aspek, seperti bahan dan pengaman kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dari pejabat akademik saat itu.

Hasil uji menunjukkan bahwa seluruh elemen pada dokumen Jokowi identik dengan ijazah pembanding.

Baca Juga :  Jokowi Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Tanggapi Dukungan Prabowo untuk Luthfi-Yasin

Selain itu, penyidik juga menerima dan memverifikasi dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta tempat Jokowi menempuh pendidikan menengah, serta 51 dokumen pendukung dari Fakultas Kehutanan UGM.

Semua dokumen telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

“Dari keseluruhan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur pidana. Oleh karena itu, kasus ini resmi dihentikan,” pungkas Djuhandhani.