Pintasan.co, Yogyakarta – Berbagai jenis sampah terlihat menumpuk di aliran Kali Buntung yang melintasi Kampung Bangunrejo, Kelurahan Kricak, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, pada Senin (16/6/25).

Diduga, timbunan sampah tersebut muncul akibat rusaknya trash barrier yang jebol karena derasnya arus sungai menyusul meningkatnya intensitas hujan dalam beberapa waktu terakhir.

Lurah Kricak, Mei Kristianti Sudarmono, menegaskan bahwa sampah yang menumpuk di aliran Kali Buntung bukan berasal dari warga setempat.

Menurutnya, hal tersebut didukung oleh data yang menunjukkan bahwa warga Kelurahan Kricak telah tertib dalam membuang sampah, dengan seluruh limbah rumah tangga dikelola melalui jasa pengangkut atau penggerobak sampah.

“Karena sudah kami petakan, basis RT semua sudah hijau dan bekerjasama dengan penggerobak. Kalau masih kesulitan, langsung dikoordinasikan dengan RT lain,” tandasnya.

Senada, Ketua RT 57 Kampung Bangunrejo, Mulyanto, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat di wilayahnya untuk tidak membuang sampah ke sungai sudah sangat baik.

Namun, ia menambahkan bahwa rusaknya trash barrier beberapa waktu lalu menyebabkan sampah dari hulu masuk ke aliran Kali Buntung di wilayah mereka tanpa bisa ditahan.

“Ini kiriman dari atas, karena trash barrier-nya ngga tahan, kemudian jebol. Sehingga, tumpukan sampahnya itu mengalir sampai sini,” cetusnya.

Situasi semakin memburuk akibat kerusakan parah pada bronjong di aliran Kali Buntung, yang menyebabkan sampah dari hulu tersangkut dan tidak dapat mengalir ke hilir.

Oleh karena itu, selain upaya pembersihan sungai, pihaknya juga mengharapkan adanya langkah perbaikan dari pemerintah, termasuk penggantian bronjong yang selama ini terbuat dari anyaman kawat menjadi struktur permanen berbahan semen.

“Kalau di sisinya sungai itu masih dengan bronjong, ketika trash barrier jebol, sampahnya otomatis akan tersangkut kawat. Ini buktinya, sampah dari atas menumpuk di sini,” pungkasnya.

Baca Juga :  PHRI DIY Siap Memberi Sanksi kepada Hotel yang Terlibat Pembuangan Sampah Ilegal di Kulon Progo