Pintasan.co, Bantul – Polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Korban menjadi sasaran amuk massa karena diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut.

Ia melaporkan usai menemukan putranya dalam kondisi tidak sadarkan diri di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, Senin (19/06/2025).

“Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.

“Tiga hari pascadibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap mereka.

“Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban,” ucapnya.

Adapun keempat pelaku adalah AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.

“Dari keterangan, keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras,” katanya.

Saat sedang menenggak minuman keras, AW sempat menanyakan kepada Wahyu apakah benar ia berniat mencuri motor milik NP.
Ketika itu, Wahyu mengakui perbuatannya.

“Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3. Di mana Pasal itu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Pesawat Fatal di 2024: Tragedi yang Menyentuh Dunia Penerbangan