Pintasan.co, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dengan melarangnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tindakan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kebijakan pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 19 Juni 2025.
“Benar, pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan telah diberlakukan untuk jangka waktu enam bulan, demi memperlancar proses penyidikan,” ujar Harli melalui pesan singkat kepada media, dikutip dari CNNIndonesia.com (27/6/2025).
Pemeriksaan Lanjutan Masih Dimungkinkan
Harli juga menyebut bahwa Nadiem masih memiliki sejumlah kewajiban klarifikasi terkait pengadaan yang menjadi fokus penyidikan, terutama karena nilai anggarannya yang sangat besar.
“Saat ini masih terdapat beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Kasus ini kompleks karena menyangkut pengadaan barang dan jasa dengan anggaran besar, jadi sangat mungkin dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Menurut Harli, beberapa dokumen yang diminta penyidik dari Nadiem juga belum sepenuhnya dipenuhi.
Oleh karena itu, jadwal pemeriksaan berikutnya sedang dipertimbangkan.
Belum Ada Jadwal Pemeriksaan Selanjutnya
Meski begitu, Kejaksaan belum menetapkan jadwal pasti untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem.
Harli menjelaskan bahwa penyidik masih menganalisis keterangan yang diberikan Nadiem saat diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025.
“Penyidik masih mempelajari hasil pemeriksaan awal. Namun dari berbagai hal yang muncul, tampaknya masih ada informasi yang perlu digali lebih dalam dari yang bersangkutan,” kata Harli.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis pendidikan nasional yang bersifat digital, dan menyeret sejumlah nama penting dalam proses penyelidikannya.