Pintasan.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan dalam perkara Nomor 42/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU MD3.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2026), MK menyatakan permohonan terhadap Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu tidak dapat diterima, sementara selebihnya ditolak.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa Pasal 229 UU MD3 hanya mengatur sifat rapat DPR, yang secara umum bersifat terbuka, kecuali jika dinyatakan tertutup bukan lokasi penyelenggaraan rapat.

Dengan demikian, permintaan pemohon untuk menambahkan pemaknaan terhadap frasa “semua rapat DPR” dianggap tidak relevan secara hukum dan tidak beralasan menurut konstitusi.

Sementara itu, terkait Pasal 171 ayat (1) UU MD3, Mahkamah menilai ketentuan tersebut tetap membuka ruang bagi anggota DPR untuk menyampaikan sikap yang berbeda dari fraksinya dalam pembahasan RUU di rapat paripurna.

Oleh karena itu, pasal tersebut tidak melanggar konstitusi.

Untuk Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, MK menilai permohonan tersebut kehilangan objek.

Hal ini karena pasal tersebut telah diubah lewat Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan pelaksanaannya dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.

Mahkamah juga menanggapi keberatan atas Pasal 426 ayat (1) huruf c UU Pemilu terkait ketiadaan pengaturan mengenai mekanisme hukum bagi calon anggota DPR/DPRD yang digantikan sebelum dilantik.

MK menyebut bahwa meskipun tidak diatur secara eksplisit, calon yang bersangkutan tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperjuangkan haknya, termasuk kemungkinan meminta penundaan pelaksanaan pergantian lewat putusan pengadilan.

MK menegaskan, jika ingin ada pengaturan lebih rinci terkait mekanisme hukum atas penggantian calon terpilih, hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah.

Baca Juga :  Menteri Maman Sambut Positif UKM Diberi Kesempatan Kelola Tambang