Pintasan.co, Brebes – Ribuan tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Kabupaten Brebes menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPRD guna memperjelas status dan harapan agar dapat diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Jumat, (4/Juli/2025),mereka mendatangi gedung DPRD Brebes dan diterima oleh Hery Fitriansyah selaku perwakilan Ketua Komisi I serta Fery Anggriyanto, Ketua Komisi IV DPRD Brebes.
Para tenaga kesehatan dan teknis ini diketahui bertugas di 38 Puskesmas berstatus BLUD, 2 RSUD, dan 2 UPT Kesehatan di wilayah Brebes, dengan jumlah total mencapai 1.485 orang.
Dr Suhartono, Ketua Umum Perhimpunan Karyawan Puskesmas Kabupaten Brebes mengatakan, kedatangannya mewakili ribuan nakes dan non nakes.
Menurut dr Suhartono sebanyak 1.485 orang baik nakes maupun non nakes masih berstatus honorer R4.
“Kami mendesak Pemerintah agar memperhatikan nasib 1.485 nakes dan non nakes yang tidak masuk data base BKN. Tuntutan kami jelas, bisa diakomodir jadi ASN baik CPNS maupun PPPK sesuai dengan regulasi Keputusan menPAN RB,” ujarnya usai melakukan audiensi.
Suhartono menjelaskan bahwa ribuan tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang tergolong dalam Kategori R4 merupakan pegawai BLUD yang bekerja di 38 Puskesmas, rumah sakit daerah, dan 2 UPT. Mereka telah mengabdi selama lebih dari dua tahun.
Namun, meskipun sudah bekerja cukup lama, kata Suhartono, mereka belum terdaftar dalam database BKN, sehingga status mereka masih sebagai tenaga honorer.
Ia juga menyebutkan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, muncul harapan baru bagi para tenaga honorer di Puskesmas untuk bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Sebab, dalam ketentuannya mengatur tentang penataan non ASN yang harus dituntaskan pada 2024 kemarin.
“Tapi, adanya Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 justru terjadi diskresi. Dimana nasib kami, justru terganjal regulasi kontradiktif dengan UU 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN. Termasuk, keberlanjutan nasib kami honorer yang tidak masuk Data Base BKN agar bisa terakomodir P3K,” paparnya.
Dengan terbitnya Keputusan MENPAN RB Nomor 347, diharapkan seluruh tenaga honorer yang bekerja di 38 Puskesmas BLUD, rumah sakit, dan UPT Kesehatan dapat mengikuti seleksi dan berkesempatan diangkat menjadi pegawai PPPK.
Upaya tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi I dan IV DPRD Brebes, serta kepada Kepala BKPSDMD dan Dinas Kesehatan Brebes.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes, Yulia Hendrawati, menyatakan bahwa pihaknya siap menampung dan memperhatikan aspirasi ribuan tenaga honorer, baik nakes maupun non-nakes, yang tergabung dalam Kategori R4.
Namun ia menegaskan bahwa BKPSDMD hanya menjalankan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah pusat di tingkat daerah.
“Terkait pertanyaan kejelasan nasib dan status honorer R4 ini, kami akan bersurat resmi ke BKN dan KemenPAN RB untuk meminta petunjuk dan arahan. Termasuk, usulan juknis tentang pengangkatan P3K Paruh waktu yang masih berpeluang bagi honorer R4 dengan jumlah total 1.485 di Kabupaten Brebes sekarang ini,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowaty mengungkap, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Komidi II DPR RI.
“Untuk kepastian nasibnya bagaimana, tentu kami akan koordinasi dengan BKPSDMD dan pemerintah pusat. Termasuk, menggandeng Komisi II DPR RI yang secara tupoksi membidangi dalam mencari solusi terbaiknya,” pungkasnya.