Pintasan.co, Semarang – Tersangka kasus pornografi, Bambang Raya Saputra (BRS), telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sejak minggu lalu.

Namun, hingga akhir pekan ini, permohonan tersebut masih belum disetujui.

“Iya, masih berproses,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (5/7/2025).

Bambang Raya Saputra terlibat dalam kasus pornografi setelah tempat karaoke miliknya diketahui menawarkan pertunjukan tari telanjang atau striptis pada 27 Februari 2025.

Pasca penggerebekan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bambang Raya sendiri dan seorang karyawan karaoke bernama Mami Uthe.

Bambang, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura, telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah sejak Jumat, 20 Juni 2025.

Pada akhir Juni, ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan faktor usia dan perannya sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya.

“Penyidik nanti yang menentukan apakah penangguhan itu dikabulkan atau tidak,” tandas Dwi.

Baca Juga :  Irjen Pol Hari Wibowo Meminta Restu Ulama Rembang, Jaga Keamanan Pilkada 2024 di Jateng