Pintasan.co, Jakarta – Banyak orang berpandangan bahwa kendaraan yang tidak layak pakai pada dasarnya merupakan kendaraan bermotor yang sudah tidak memenuhi syarat untuk beroperasi, baik dari sisi teknis, lingkungan, maupun administratif.

Pendapat ini muncul karena pada kenyataannya cukup sering dijumpai kendaraan dengan kondisi kerangka yang rusak berat, sistem rem dan kemudi yang tidak berfungsi optimal, atau bahkan mengeluarkan asap tebal yang jelas melampaui ambang batas emisi.

Selain itu, tidak sedikit kendaraan yang terus digunakan meskipun dokumen administrasinya sudah tidak berlaku atau tidak lengkap, yang menurut banyak orang menandakan lemahnya kesadaran akan kepatuhan hukum.

Secara umum, banyak yang menilai bahwa penggunaan kendaraan semacam ini bukan hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memperburuk kualitas udara serta membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sebagian besar masyarakat berpendapat bahwa upaya pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan, untuk melakukan inspeksi rutin, uji kelayakan, hingga menindak kendaraan yang tidak layak, dipandang sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kendaraan bermotor di Indonesia memenuhi standar keselamatan yang layak.

Kemenhub dinilai bertanggung jawab menetapkan kebijakan nasional, mulai dari regulasi terkait persyaratan teknis dan laik jalan, standar emisi, hingga batas usia kendaraan tertentu.
Dengan kewenangan tersebut, Kemenhub kerap dianggap sebagai ujung tombak dalam menjaga keselamatan transportasi di tingkat nasional.

Selain itu, pelaksanaan inspeksi berkala dan kampanye keselamatan yang dilakukan oleh Kemenhub juga sering dipandang efektif dalam mengurangi penggunaan kendaraan yang tidak layak pakai.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota umumnya dilihat sebagai pelaksana langsung kebijakan teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Ketua RW di Cianjur Bohong Soal 118 Karung Beras Hilang, Ternyata Dijual Tanpa Izin


Banyak yang memandang tugas Dishub sangat strategis, karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan uji berkala kendaraan atau uji KIR, pengawasan kondisi kendaraan di jalan, serta penerapan sanksi administratif bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Tidak sedikit pula yang menilai Dishub memiliki peranan penting dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan kendaraan yang laik jalan, melalui sosialisasi dan edukasi yang rutin dilakukan.


Pada akhirnya, kendaraan yang tidak layak pakai — baik karena tidak memenuhi standar teknis keselamatan, gagal uji emisi, atau telah melewati batas usia operasional — banyak dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan pengguna jalan dan lingkungan.


Penggunaan kendaraan yang tidak layak pakai merupakan langkah yang bijak dan sangat penting. Pandangan ini muncul bukan hanya karena adanya kewajiban hukum, tetapi juga dilandasi kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lain.


Kendaraan yang tidak lagi memenuhi standar teknis sering dianggap berisiko tinggi mengalami kegagalan fungsi mendadak, seperti rem tidak bekerja atau ban pecah, yang pada akhirnya dapat memicu kecelakaan fatal.


Selain itu, banyak pihak menilai bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi turut menyumbang pencemaran udara yang merugikan kesehatan masyarakat dan memperburuk kualitas lingkungan.


Oleh karena itu, masyarakat melihat pentingnya pemilik kendaraan untuk selalu melakukan perawatan rutin dan mengikuti uji kelayakan berkala. Apabila kendaraan sudah tidak memenuhi syarat untuk dioperasikan, banyak yang beranggapan bahwa lebih baik dilakukan peremajaan atau penggantian agar keselamatan dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.


Dalam hal ini, Kemenhub berperan menetapkan standar dan kebijakan nasional, sedangkan Dishub menjadi pihak yang mengawasi secara langsung di daerah serta melakukan tindakan konkret terhadap kendaraan yang tidak layak.

(Penulis : Umi Hanifah Content Writer Pintasan.Co)