Pintasan.co, Bantul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan tanggapan terkait penetapan Lurah Srimulyo, W, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Srimulyo.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberhentikan lurah tersebut dari jabatannya karena diduga telah menyalahgunakan pemanfaatan TKD dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Besok surat keputusan berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan akan turun. Lurah Srimulyo kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kalau secara regulasi siapapun yang kena Tipikor diberhentikan,” katanya, Kamis (10/7/2025).
Kemudian, akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjabat sebagai Plh Lurah Srimulyo. Sesuai regulasi, nantinya, jabatan Plh Lurah itu diampu oleh carik setempat.
Dikarenakan masa Plh itu cukup lama, maka akan diatur berkaitan dengan batasan waktu kewenangan carik sebagai Plh Lurah Srimulyo.
“Kan itu bisa jadi tahunan. Itu bukan Plh seperti biasa, seperti Plh cuti haji dan sebagainya. Makanya, itu akan kami atur berkaitan dengan kewenangan masa jabatan carik sebagai Plh Lurah Srimulyo,” papar dia.
Hermawan yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul pun menekankan agar para lurah di Bumi Projotamansari mematuhi aturan penggunaan TKD.
Pada dasarnya, seluruh pemanfaatan tanah kas desa (TKD) telah memiliki aturan yang jelas dan harus dijalankan secara transparan.
Di sisi lain, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengingatkan para lurah agar mengutamakan akuntabilitas atau pertanggungjawaban dalam setiap pengelolaan aset desa.
“Yang disebut korupsi itu tidak mesti menguntungkan diri sendiri. Misalnya, saya mendapatkan pajak daerah, langsung saya terima misalnya. Misalnya itu tidak saya setorkan ke kas daerah,” ucapnya.
Selanjutnya, seluruh penerimaan dari pajak daerah, misalnya, langsung dibagikan seluruhnya kepada fakir miskin. Bahkan, jumlah yang diberikan kepada fakir miskin tersebut masih ditambah dari sumber lain.
Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, dana tersebut tidak boleh langsung digunakan untuk tujuan lain. Seharusnya, uang hasil pajak terlebih dahulu disetorkan ke kas daerah sebelum digunakan.
“Kan enggak boleh kayak gitu (pajak yang diterima harus masuk kas daerah dulu). Uang pajak harus masuk ke kas daerah, walaupun saya tidak mengambil sepeser pun,” jelas Halim.
Maka dari itu, akuntabilitas penggunaan TKD atau apapun itu dalam tatatan pemerintahan dinilai tidak main-main. Ia menyerukan kepada seluruh lurah dan pamong, bahwa pendapatan yang masuk harus dicatat.
“Seluruh pendapatan semuanya harus dicatat. Seluruh pendapatan desa harus masuk kas desa dulu dan dicatat baru dipergunakan. Jangan langsung digunakan, walaupun itu baik, walaupun itu secara substansi pemanfaatan bangunan atau sarana prasarana yang dibangun baik, tetapi menyalahi aturan,” urainya.
Sekadar informasi, Lurah Srimulyo menjadi tersangka kasus diduga melakukan Tipikor pemanfaatan TKD.
Ia menyewakan TKD persil T 34 klas IV seluas 3.915 meter per segi dalam kurun waktu 2013 sampai 2025 tanpa seizin Gubernur DIY.