Pintasan.co, Makassar – Dua perempuan, masing-masing berinisial AH dan ER, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank milik negara (BUMN) yang beroperasi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Keduanya diketahui berperan sebagai calo atau perantara dalam proses pengajuan kredit nasabah.
Sebagaimana diberitakan detikSulsel, informasi ini diungkap oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jabal Nur, pada Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa AH dan ER sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (10/7), namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Dari proses gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Jabal Nur.
Setelah penetapan status tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap AH dan ER.
Keduanya lebih dulu menjalani pemeriksaan medis oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan sehat.
Lebih jauh, Jabal mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari temuan 139 nasabah dengan indikasi penyalahgunaan prosedur dalam proses pencairan kredit antara November 2022 hingga Desember 2023.
Pengajuan kredit oleh para nasabah tersebut difasilitasi oleh pihak ketiga atau calo, yang dalam hal ini adalah AH dan ER.
“Calon nasabah sebenarnya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan, namun tetap memperoleh kredit melalui perantara. Praktik curang ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar,” tegas Jabal.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam skema penyaluran kredit bermasalah tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menerangkan bahwa AH dan ER dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya sangat berat.
“Kedua tersangka bisa dijatuhi pidana penjara mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Soetarmi, seperti dikutip dari detik.com.