Pintasan.co, Maros – Sulawesi Selatan hampir rampung dengan capaian 99,93 persen. Dari total 3.057 desa dan kelurahan, hanya dua wilayah di Kabupaten Maros yang masih belum memperoleh Surat Keputusan (SK) pembentukan koperasi, yaitu Desa Bonto Marannu dan Kelurahan Allepolea.

Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Indri Assegaf, menjelaskan bahwa SK untuk dua wilayah tersebut masih tertunda.

Di Desa Bonto Marannu, hambatan terjadi akibat perbedaan data nama desa antara Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri.

Meskipun pemerintah daerah sudah mengantongi izin perubahan nama menjadi Desa Tangkuru, regulasi Perda-nya masih dalam tahap pembahasan di Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Akibatnya, sistem di Kementerian Hukum sudah mencatat nama baru, sementara administrasi di Kemendagri masih mencantumkan nama lama.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Maros, Agustam, mengonfirmasi bahwa komunikasi dengan kementerian terkait sudah dilakukan dan saat ini masih menunggu hasil penyesuaian data nama desa.

Sementara itu, Kelurahan Allepolea menghadapi permasalahan internal berupa perpecahan dalam struktur kepengurusan koperasi.

Meskipun telah difasilitasi oleh pemerintah kabupaten, termasuk oleh Wakil Bupati, belum tercapai kesepakatan di antara dua kubu yang berbeda pandangan.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, menyatakan bahwa meski kedua wilayah sudah menjalani proses musyawarah dan pengajuan pembentukan, kendala administratif membuat SK belum bisa diterbitkan.

Ia memastikan proses penyelarasan data terus dipantau, termasuk melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum.

Setelah SK diterbitkan, akan dilakukan tahap evaluasi dan monitoring terhadap koperasi yang terbentuk.

Hal ini penting karena program Koperasi Merah Putih merupakan bentuk intervensi pemerintah yang wajib mengikuti standar dan ketentuan berlaku.

Baca Juga :  Jakarta Darurat Judol, Gubernur Jakarta Pramono Dorong Berantas Tutup Total

Terkait perbedaan antara Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, Akbar, menjelaskan bahwa BUMDes berfokus pada pengelolaan aset dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), sementara koperasi desa lebih mengarah pada kesejahteraan anggota secara langsung.

Dari sisi pendanaan pun berbeda, di mana BUMDes dibiayai oleh APBDes, sedangkan koperasi didorong melalui partisipasi anggota.

Dengan perbedaan pendekatan ini, Koperasi Merah Putih dan BUMDes diharapkan dapat saling melengkapi dalam membangun kemandirian ekonomi desa.