Pintasan.co, Klaten – Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, secara resmi melantik dan mengambil sumpah dua pejabat fungsional arsiparis ahli muda di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (16/7/2025).

Pelantikan ini mengukuhkan dua ASN yang sebelumnya menjabat sebagai arsiparis penyelia.

Pengangkatan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran serta layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta dalam bidang kearsipan.

Dalam kesempatan itu, Wawan mengingatkan kedua arsiparis yang baru dilantik agar memperhatikan ketentuan teknis dalam pengelolaan arsip demi mendukung kelancaran tugas mereka.

“Aturan itu adalah fasilitas dalam ketugasan jabatan yang merupakan dasar melaksanakan tugas melalui Undang-undang, perda, perwal dan sebagainya. Dengan dipahami aturan-aturan tersebut, diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara jabatan,” katanya.

Mengacu UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan, penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya untuk perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan lainnya. 

Sehingga, untuk menjaga tujuan tersebut, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. 

“Kedepankan tertib administrasi sebagai asas utama dalam pelaksanaan tugas, supaya semua kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Wawan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, Afia Rosdiana, menambahkan, dengan pelantikan dua arsiparis ahli muda ini, sumber daya manusia di instansinya otomatis akan meningkat. 

Terutama dari sisi kompetisi, karena dengan jabatan ahli muda dituntut tidak hanya teknis, tetapi juga melakukan analisa-analisa terhadap kearsipan.

“Apalagi, sekarang kami merencanakan setiap tahun ada pengajuan untuk registrasi memori kolektif bangsa, sehingga pelantikan dua arsiparis ahli muda ini akan sangat membantu,” ucap Afia.

Baca Juga :  Nilai Rupiah Melemah Jadi Rp15.290 per Dolar AS